INFORMASI UMUM

Tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU )

Tentang KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan       
  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
  5. Sasaran:
  6. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
  7. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

 

Persyaratan KJMU

  1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
    1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
    3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  2. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
    1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    2. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    3. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
    4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    5. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
    6. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    7. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                                                                                           
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

 Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KJP; dan
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Besaran KJMU

  1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa

  • Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
  • No Nama Universitas   No Nama Universitas
    1 IAIN BENGKULU   52 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    2 IAIN BUKITTINGGI   53 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    3 IAIN IMAM BONJOL PADANG   54 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    4 IAIN METRO   55 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    5 IAIN RADEN INTAN LAMPUNG   56 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    6 IAIN SALATIGA   57 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    7 IAIN SULTAN AMAI GORONTALO   58 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    8 IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN   59 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    9 IAIN SURAKARTA   60 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    10 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON   61 UNIVERSITAS JAMBI
    11 IAIN TULUNGAGUNG   62 UNIVERSITAS JEMBER
    12 INSTITUT PERTANIAN BOGOR   63 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    13 INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG   64 UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    14 INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA   65 UNIVERSITAS LAMPUNG
    15 INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA   66 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    16 INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG   67 UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    17 INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN   68 UNIVERSITAS MATARAM
    18 INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER   69 UNIVERSITAS MULAWARMAN
    19 INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA   70 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    20 POLITEKNIK INDRAMAYU   71 UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    21 POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG   72 UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    22 POLITEKNIK NEGERI BALI   73 UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    23 POLITEKNIK NEGERI BANDUNG   74 UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    24 POLITEKNIK NEGERI CILACAP   75 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    25 POLITEKNIK NEGERI JAKARTA   76 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    26 POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG   77 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    27 POLITEKNIK NEGERI MALANG   78 UNIVERSITAS NUSACENDANA
    28 POLITEKNIK NEGERI MEDAN   79 UNIVERSITAS PADJADJARAN
    29 POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA   80 UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    30 POLITEKNIK NEGERI PADANG   81 UNIVERSITAS PATTIMURA
    31 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH   82 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    32 STAIN BATUSANGKAR   83 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    33 STAIN DATOKARAMA PALU   84 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    34 STAIN JEMBER   85 UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    35 STAIN KEDIRI   86 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    36 STAIN KUDUS   87 UNIVERSITAS RIAU
    37 STAIN PEKALONGAN   88 UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    38 STAIN PONOROGO   89 UNIVERSITAS SAMUDRA
    39 STAIN PURWOKERTO   90 UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    40 STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG   91 UNIVERSITAS SILIWANGI
    41 UNIVERSITAS AIRLANGGA   92 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    42 UNIVERSITAS ANDALAS   93 UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    43 UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG   94 UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    44 UNIVERSITAS BENGKULU   95 UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    45 UNIVERSITAS BRAWIJAYA   96 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    46 UNIVERSITAS CENDERAWASIH   97 UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    47 UNIVERSITAS DIPONEGORO   98 UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    48 UNIVERSITAS GADJAH MADA   99 UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    49 UNIVERSITAS HALUOLEO   100 UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    50 UNIVERSITAS HASANUDIN   101 UNIVERSITAS UDAYANA
    51 UNIVERSITAS INDONESIA