Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
-
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
-
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
-
-
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
-
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
-
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
-
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
-
4. Fotocopy KTP
-
5. Fotocopy Kartu Keluarga
-
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
-
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
-
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)